Apakah Praktek Seperti Ini Juga Termasuk Riba?
Pertanyaan Saya berkerja di sebuah koperasi yang salah satu usahanya adalah simpan pinjam uang, namun dalam meminjamkan uang itu ada jasa/bunga bagi anggota yang meminjam. Apakah itu juga termasuk riba? Sebaiknya saya berhenti atau bagaimana baiknya? Terima kasih. Dari: Khairuddin Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du Koperasi simpan pinjam yang berjalan di tempat kita, masih menerapkan transaksi riba. Karena setiap anggota yang meminjam, dipersyaratkan memberikan bunga beberapa persen dari nilai pinjamannya meskipun sangat kecil. Dan itu 100% riba, tanpa ragu. Karena setiap transaksi utang piutang, yang sejatinya adalah transaksi sosial, sama sekali tidak boleh diubah menjadi transaksi komersial. Fudhalah bin Ubaid radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau mengatakan, كل قرض جر منفعة فهو ربا “Setiap piutang yang memberikan keuntungan, maka (keuntungan) itu adalah riba.” Keterangan sahabat ini menjadi…